1. Holding Company
adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham
perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap
berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang
menguasai.
2. Joint venture adalah
penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama
dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan
mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
3. Trust adalah
peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga
diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan
gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
4.
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan
keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai
pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
Kartel
wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah
atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
a.
Kartel produksi adalah penggabungan
yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi
masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
b.
Kartel bersyarat atau kartel kondisi
adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan
barang, dan penetapan kualitas produksi
c.
Kartel harga adalah penggabungan
dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing
anggota
d.
Kartel pembelian dan penjualan adalah
penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi
persaingan.
5. Sindikat
kerjasama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik.
Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter).
Misalnya suatu sindikat kelompok perusahaan investasi dibentuk dengan tujuan
menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya ada ditangan kelompok
pada sindikat tersebut
6.
Pengertian franchise (dictionary of
business terms) :
a.
Suatu izin yang diberikan oleh
sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee)
untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak
franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk,
servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company
support.
b.
Hak untuk memasarkan barang-barang
atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu,
hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok
individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
c.
Franchise adalah hubungan kemitraan
antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative
baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan,
khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada
konsumen
7. Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya
sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
8. Pengertian
perusahaan asuransi adalah suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk
sebagai lembaga pengambil alih dan penerimaan resiko. Dengan demikian,
perusahaan asuransi pada dasarnya menawarkan jasa proteksi sebagai bentuk
produknya kepada masyarakat yang membutuhkan, dan selanjutnya diharapkan akan
menjadi pelanggannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan asuransi akan
mengajak setiap pihak untuk bergabung ataupun bekerjasama untuk menghadapi
kemungkinan-kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya tidak
disadari dan tidak siap dihadapi.
9. Leasing
atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan
perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan
leasing perusahaan dapat memperoleh barang
modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang
dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak
lessor.
10. Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam
bentuk pembiayaanberupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta
sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.Pada umumnya investasi
ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan
sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.Investasi modal ventura ini
biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasaasing disebut venture
capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan
modal ventura.
0 comments:
Post a Comment