SENAT
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS GADJAH MADA yang selanjutnya disingkat dengan
SENAT KM UGM adalah lembaga legislatif UGM yang di dalam AD/ART KM UGM
mempunyai fungsi legislasi, aspirasi, dan pengawasan. SENAT KM UGM 2015
mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari 3 pimpinan dan 4 komisi. 3
pimpinan bekerja secara kolektif untuk mengordinasikan setiap komisi di
bawahnya, masing-masing komisi mempunyai ketua komisi tersendiri. Komisi I
(komisi perundang-undangan), komisi II (komisi media dan jaringan), komisi III
(komisi riset dan aspirasi, dan komisi IV (komisi pengawasan).
Acuan
mekanisme pemilihan pimpinan SENAT KM diatur dalam tata tertib (tatib) SENAT KM
yang harus dipatuhi. Mekanisme tersebut mengatur secara umum bagaimana
pemilihan pimpinan terrsebut, bahwa di lakukan pengkerucutan sampai menemukan 3
calon sebagai pimpinan dan dipilih satu sebagai ketua. Dalam tatib tidak diatur
bagaimana cara pengkerucutan tersebut, sehinnga pada setiap tahunnya pemilihan
pimpinan mempunyai cara yang berbeda. Pada tahun 2015 ini cara pengkerucutan di
lakukakan dengan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap calon. Kriteria
tersebut akan memunculkan calon yang memenuhi syarat atau tidak, jika lebih
dari 3 yang memenuhi maka selanjutnya akan diadakan interview. Pemilihan ketua komisi diserahkan kepada masing-masing
komisi untuk memilih ketua komisinya.
Dalam
menjalankan fungsinya, seringkali SENAT KM mempunyai kendala-kendala yang sangat
mendasar. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus secepatnya di
pikirkan bagaimana solusinya. Masalah yang terjadi contohnya ketika komisi I
membentuk UU PPSMB yang sudah di sepakati oleh lembaga legislatif dan presiden
mahasiswa sedangkan dari pihak rektorat telah membuat konsep PPSMB sendiri yang
menjadikan UU PPSMB milik lembaga legislatif kurang bermanfaat. Contoh lain
adalah pada komisi III sebagai komisi riset dan aspirasi legislatif yang dirasa
ambigu tugasnya ketika lembaga eksekutif mempunyai kementerian riset.
Dalam
memnjalankan fungsinya gerak SENAT KM dianggap lebih lambat daripada BEM KM
sebagai lembaga eksekutif. Hal ini terjadi karena BEM KM pada saat pemilwa
dipilih langsung ketuanya (presiden mahasiswa) sehingga gerak dari lembaga
eksekutif sudah terbentuk dari awal pemilwa. Anggota SENAT KM dipilih untuk
memilih seluruh anggota dan barulah dipilih pimpinan dan ketua komisi, untuk
memilih struktur tersebut kembali harus melewati mekanisme yang memperpanjang
waktu. Keterlambatan kinerja berdampak pada komisi IV sebagai komisi pengawasan
yang bertugas mengawasi BEM KM.
Banyak
mahasiswa yang menilai bahwa SENAT KM tidak mempunyai fungsi di dalam kehidupan
mahasiswa secara universal. Hal ini harus dibenahi segera untuk memaksimalkan kinerja
SENAT KM. Bahwa zaman telah berubah dan diperlukan metode perjuangan berbeda
yang sesuai dengan perkembangan zaman.
#Tulisan ini adalah
opini pribadi dari penulis
0 comments:
Post a Comment