6/15/15

SENAT KM UGM 2015

SENAT KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS GADJAH MADA yang selanjutnya disingkat dengan SENAT KM UGM adalah lembaga legislatif UGM yang di dalam AD/ART KM UGM mempunyai fungsi legislasi, aspirasi, dan pengawasan. SENAT KM UGM 2015 mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari 3 pimpinan dan 4 komisi. 3 pimpinan bekerja secara kolektif untuk mengordinasikan setiap komisi di bawahnya, masing-masing komisi mempunyai ketua komisi tersendiri. Komisi I (komisi perundang-undangan), komisi II (komisi media dan jaringan), komisi III (komisi riset dan aspirasi, dan komisi IV (komisi pengawasan).
Acuan mekanisme pemilihan pimpinan SENAT KM diatur dalam tata tertib (tatib) SENAT KM yang harus dipatuhi. Mekanisme tersebut mengatur secara umum bagaimana pemilihan pimpinan terrsebut, bahwa di lakukan pengkerucutan sampai menemukan 3 calon sebagai pimpinan dan dipilih satu sebagai ketua. Dalam tatib tidak diatur bagaimana cara pengkerucutan tersebut, sehinnga pada setiap tahunnya pemilihan pimpinan mempunyai cara yang berbeda. Pada tahun 2015 ini cara pengkerucutan di lakukakan dengan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap calon. Kriteria tersebut akan memunculkan calon yang memenuhi syarat atau tidak, jika lebih dari 3 yang memenuhi maka selanjutnya akan diadakan interview. Pemilihan ketua komisi diserahkan kepada masing-masing komisi untuk memilih ketua komisinya.
Dalam menjalankan fungsinya, seringkali SENAT KM mempunyai kendala-kendala yang sangat mendasar. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus secepatnya di pikirkan bagaimana solusinya. Masalah yang terjadi contohnya ketika komisi I membentuk UU PPSMB yang sudah di sepakati oleh lembaga legislatif dan presiden mahasiswa sedangkan dari pihak rektorat telah membuat konsep PPSMB sendiri yang menjadikan UU PPSMB milik lembaga legislatif kurang bermanfaat. Contoh lain adalah pada komisi III sebagai komisi riset dan aspirasi legislatif yang dirasa ambigu tugasnya ketika lembaga eksekutif mempunyai kementerian riset.
Dalam memnjalankan fungsinya gerak SENAT KM dianggap lebih lambat daripada BEM KM sebagai lembaga eksekutif. Hal ini terjadi karena BEM KM pada saat pemilwa dipilih langsung ketuanya (presiden mahasiswa) sehingga gerak dari lembaga eksekutif sudah terbentuk dari awal pemilwa. Anggota SENAT KM dipilih untuk memilih seluruh anggota dan barulah dipilih pimpinan dan ketua komisi, untuk memilih struktur tersebut kembali harus melewati mekanisme yang memperpanjang waktu. Keterlambatan kinerja berdampak pada komisi IV sebagai komisi pengawasan yang bertugas mengawasi BEM KM.
Banyak mahasiswa yang menilai bahwa SENAT KM tidak mempunyai fungsi di dalam kehidupan mahasiswa secara universal. Hal ini harus dibenahi segera untuk memaksimalkan kinerja SENAT KM. Bahwa zaman telah berubah dan diperlukan metode perjuangan berbeda yang sesuai dengan perkembangan zaman.
#Tulisan ini adalah opini pribadi dari penulis


0 comments:

Post a Comment

KOMISARIAT PERSIAPAN HMI AGROKOMPLEKS UGM
Powered by Blogger.

Recent Post

Total Pageviews

KOMISARIAT PERSIAPAN HMI AGROKOMPLEKS UGM